Berdasarkan Perda Jateng Nomor 10 Tahun 2004
· Air Limbah
adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair yang
dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
· Mutu Air
Limbah adalah keadaan air limbah yang dinyatakan dengan debit, kadar, dan beban
pencemaran.
· Baku Mutu
Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur
pencemar yang diperbolehkan keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang ke
lingkungan.
Persoalan limbah cair adalah limbah yang paling sering kita
temui dibandingkan limbah padat ataupun limbah gas. Bahkan tidak jarang limbah
padat justru berubah atau disatukan menjadi limbah cair. Persoalan
terbanyak dari limbah cair adalah limbah yang terkandung di dalam
air, atau dengan kata lain air limbah. Air limbah dapat berasal dari berbagai
macam sumber, mulai dari air hujan, air buangan rumah tangga, perkantoran
sampai industri. Air limbah ini umumnya dibuang melalui saluran/got menuju
sungai ataupun laut. Terkadang dalam perjalannya menuju laut, air limbah ini
dapat mencemari sumber air bersih yang dipergunakan oleh manusia. Dengan
demikian penanganan air limbah perlu mendapat perhatian serius. Selain dapat
berbahaya bagi kesehatan manusia, air limbah juga dapat mengganggu lingkungan,
hewan, ataupun bagi keindahan.
Pencemaran badan air (sungai) |
Pembuangan air
limbah baik yang bersumber dari kegiatan domestik (rumah tangga) maupun
industri ke badan air (sungai, kali, laut, dll) dapat menyebabkan pencemaran
lingkungan apabila kualitas air limbah tidak memenuhi baku mutu limbah. Tiap daerah memilki kebijakan yang berbeda terhadap
standar Baku Mutu Lingkungan. Peraturan tersebut di sesuaikan dengan keuntungan
dari badan air yang bersangkutan (beneficial use).
Agar dapat memenuhi
baku mutu, industri harus menerapkan prinsip pengendalian limbah secara cermat
dan terpadu baik di dalam proses produksi (in-pipe pollution prevention) dan setelah proses produksi (end-pipe pollution prevention). Pengendalian
dalam proses produksi bertujuan untuk meminimalkan volume limbah yang
ditimbulkan, juga konsentrasi dan toksisitas kontaminannya. Sedangkan
pengendalian setelah proses produksi dimaksudkan untuk menurunkan kadar bahan pencemar
sehingga pada akhirnya air tersebut memenuhi baku mutu yang sudah ditetapkan.
Kolam penampungan pengolahan limbah |
Tujuan utama
pengolahan air limbah ialah untuk mengurai kandungan bahan pencemar di dalam
air terutama senyawa organik, padatan tersuspensi, mikroba patogen, dan senyawa
organik yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme yang terdapat di alam.
Pengolahan air limbah tersebut dapat dibagi menjadi 5 (lima) tahap dengan 3
(tiga) tahap utama (Primary treatment,
Secondary treatment, dan Tertiary treatment)....
lanjut ke Pengolahan Limbah Cair (Part 2)
lanjut ke Pengolahan Limbah Cair (Part 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar