Selasa, 27 Maret 2012

Pengolahan Limbah Cair (Part 1)



Berdasarkan Perda Jateng Nomor 10 Tahun 2004

·      Air Limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
·    Mutu Air Limbah adalah keadaan air limbah yang dinyatakan dengan debit, kadar, dan beban pencemaran.
·     Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang diperbolehkan keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang ke lingkungan.

Persoalan limbah cair adalah limbah yang paling sering kita temui dibandingkan limbah padat ataupun limbah gas. Bahkan tidak jarang limbah padat justru berubah atau disatukan menjadi limbah cair. Persoalan terbanyak dari limbah cair adalah limbah yang terkandung di dalam air, atau dengan kata lain air limbah. Air limbah dapat berasal dari berbagai macam sumber, mulai dari air hujan, air buangan rumah tangga, perkantoran sampai industri. Air limbah ini umumnya dibuang melalui saluran/got menuju sungai ataupun laut. Terkadang dalam perjalannya menuju laut, air limbah ini dapat mencemari sumber air bersih yang dipergunakan oleh manusia. Dengan demikian penanganan air limbah perlu mendapat perhatian serius. Selain dapat berbahaya bagi kesehatan manusia, air limbah juga dapat mengganggu lingkungan, hewan, ataupun bagi keindahan.
Pencemaran badan air (sungai)
Pembuangan air limbah baik yang bersumber dari kegiatan domestik (rumah tangga) maupun industri ke badan air (sungai, kali, laut, dll) dapat menyebabkan pencemaran lingkungan apabila kualitas air limbah tidak memenuhi baku mutu limbah. Tiap daerah memilki kebijakan yang berbeda terhadap standar Baku Mutu Lingkungan. Peraturan tersebut di sesuaikan dengan keuntungan dari badan air yang bersangkutan (beneficial use).
Agar dapat memenuhi baku mutu, industri harus menerapkan prinsip pengendalian limbah secara cermat dan terpadu baik di dalam proses produksi (in-pipe pollution prevention) dan setelah proses produksi (end-pipe pollution prevention). Pengendalian dalam proses produksi bertujuan untuk meminimalkan volume limbah yang ditimbulkan, juga konsentrasi dan toksisitas kontaminannya. Sedangkan pengendalian setelah proses produksi dimaksudkan untuk menurunkan kadar bahan pencemar sehingga pada akhirnya air tersebut memenuhi baku mutu yang sudah ditetapkan.
Kolam penampungan pengolahan limbah 
Tujuan utama pengolahan air limbah ialah untuk mengurai kandungan bahan pencemar di dalam air terutama senyawa organik, padatan tersuspensi, mikroba patogen, dan senyawa organik yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme yang terdapat di alam. Pengolahan air limbah tersebut dapat dibagi menjadi 5 (lima) tahap dengan 3 (tiga) tahap utama (Primary treatment, Secondary treatment, dan Tertiary treatment)....

lanjut ke Pengolahan Limbah Cair (Part 2)

Tidak ada komentar: